SITUBONDO, Jatim Today – Inspektorat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan dugaan penyimpangan alokasi dana desa tahun 2021 di 58 desa yang harus dikembalikan kepada negara.
Namun dari 58 desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, 36 desa telah mengembalikan. Sedangkan sisanya, 22 desa hingga saat ini belum juga mengembalikan dana desa yang tidak jelas peruntukannya ke negara.
Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo mengatakan, batas akhir pengembaliannya dana desa kurang dua hari lagi atau pada hari Selasa (31/1/2023) ini.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para kepala desa di 22 desa supaya segera mengembalikan dana desa ke negara.
“Kami meminta agar kepala desa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penggunaan ADD dan DD yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya dilansir dari Radar Banyuwangi.
Ia menambahkan, apabila sampai batas akhir dana yang diduga terdapat penyimpangan tidak segera dikembalikan, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Terkait desa yang tidak menyelesaikan tanggungan hingga batas akhir tertanggal 31 Januari, maka pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dan kejaksaan telah menyampaikan kepada kepala desa kasusnya akan langsung diambil alih aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Joko menyampaikan, temuan Inspektorat atas dugaan penyimpangan pada dana desa bukan hanya yang merugikan keuangan negara. Melainkan juga tentang kesalahan administrasi. Akan tetapi, pelanggaran administrasi telah semuanya diselesaikan.
“Tapi yang menjadi kendala adalah temuan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, kas daerah dan kas desa,” katanya.
Ia merinci, nominal keuangan negara yang wajib dikembalikan setiap desa bervariasi. Mulai dari Rp 479 ribu sampai dengan Rp Rp 314 juta.
“Sebenarnya sudah ada yang menyelesaikan, akan tetapi belum tuntas. Jadi ada yang sudah setor, tapi belum semuanya,” tutup dia.
Tidak ada komentar