Bahas UU Kesehatan di Surabaya, Pasal 308 Paling Disorot Praktisi

Redaksi
6 Mei 2024 19:26
Sorotan 6 171
2 menit membaca

SURABAYA, Jatim Today – Para praktisi hukum dan kesehatan berkumpul di Surabaya membahas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, Sabtu, 4 Mei 2024 kemarin. Sepanjang diskusi digelar, para praktisi banyak menyoroti Pasal 308 dalam baleid tersebut.

Masbuhin, seorang praktisi hukum usai diskusi menilai, Pasal 308 banyak disorot praktisi lantaran aturan tersebut dinilai menguntungkan para tenaga kesehatan namun di sisi lain justru merugikan masyarakat.

“Pasal 308 itu tadi yang mengundang perdebatan panjang kan, karena yang menentukan apakah perbuatan itu melanggar hukum, melanggar tindak pidana [tenaga kesehatan] itu bukan lagi penyidik. Tetapi majelis penegak disiplin,” kata Masbuhin ditulis, Senin, 6 Mei 2024.

Meski pasal itu dinilai kontroversi, Masbuhin menegaskan para praktisi tak mempermasalahkan. Sebab, tujuan diskusi bukan mempertentangkan aturan yang sudah dibuat melainkan untuk mengajak beradaptasi bersama dalam aturan baru.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi menambahkan, setiap keluarnya regulasi baru hendaknya dibuat peraturan turunan untuk menampung hak dan kepentingan masyarakat luas. Seperti hak aksesibilitas terhadap kesehatan dan hak kesamaan dalam mendapatkan pelayanan (equality).

Agar hak imunitas tenaga kesehatan yang dikhawatirkan dapat memunculkan pelanggaran-pelanggaran bisa dicegah.

“Dalam undang-undang ini, keselamatan pasien harus menjadi yang teratas. Di dalam RPP turunannya nanti itu, harus bisa memenuhi kaidah-kaidah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Pasal 308 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memuat 9 ayat. Satu diantaranya berbunyi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomemdasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

Begitu juga bagi tenaga kesehatan yang diduga merugikan pasien secara perdata, juga harus dimintakan rekomendasi majelis sebelum dimintai pertanggungjawaban. Aturan ini tersirat pada ayat 2 Pasal 308.

Sedangkan Pasal 304 diatur tentang majelis disiplin profesi yang dibentuk Menteri dan bersifat ad hoc.

6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    sugar defender review
    4 bulan  lalu

    I truly appreciate this post. I’ve been looking everywhere for this! Thank goodness I found it on Bing. You’ve made my day! Thank you again

    Balas
    hire a hacker
    4 bulan  lalu

    I have not checked in here for a while as I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I will add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend 🙂

    Balas
    Dentavim review
    4 bulan  lalu

    I like what you guys are up too. Such intelligent work and reporting! Carry on the excellent works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my web site 🙂

    Balas
    nitric boost
    4 bulan  lalu

    I like this weblog so much, saved to favorites. “To hold a pen is to be at war.” by Francois Marie Arouet Voltaire.

    Balas
    Frieda-U
    4 bulan  lalu

    Very interesting details you have remarked, appreciate it for
    posting.Blog monetyze

    Balas
    tlovertonet
    4 bulan  lalu

    Throughout the awesome scheme of things you get a B+ for hard work. Where exactly you confused everybody was in the details. As they say, details make or break the argument.. And that could not be more true right here. Having said that, let me say to you just what did work. Your text can be pretty persuasive and this is possibly the reason why I am making an effort in order to comment. I do not make it a regular habit of doing that. Next, even though I can notice a leaps in reasoning you come up with, I am not really confident of exactly how you appear to connect your points which in turn make the actual conclusion. For now I will, no doubt subscribe to your position however hope in the near future you actually connect your dots much better.

    Balas