NGAWI, Jatim Today – Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bidhumas Polda Jatim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi tentang informasi yang dikecualikan, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Guyup, Kepolisian Resort Ngawi (Polres Ngawi). Selain Polres Ngawi, lima Polres jajaran Polda Jatim juga mengikuti acara ini. Antara lain, Polres Madiun, Polres Madiun Kota, Polres Magetan, Polres Pacitan dan Polres Ponogoro.
Kedatangan Tim Bimtek yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID) Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono tersebut, disambut oleh Kabag SDM Kompol Cecep Wahyudi.
Kompol Cecep pum menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai penyelenggara kegiatan.
“Terima kasih kepada Tim Polda Jatim, yang telah memilih Polres Ngawi menjadi tuan rumah dalam kegiatan Bimtek kali ini,” ujar Cecep.
Pada kesempatan itu, AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
“Pentingnya peran Humas Polri dalam dinamika kepolisian, mana-mana saja informasi yang perlu dipublikasikan dan mana-mana saja informasi yang dikecualikan,” tutur Gunawan.
Kasubid PID itu juga mengingatkan tentang pentingnya peran Humas dalam dinamika kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.
AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’’ lanjut Gunawan.
Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.
“Berharap dengan dilaksanakan Bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” jelas Indah.
Menurutnya, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Indah juga menyebutkan upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.
“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,” pungkas Indah.
1 tahun lalu
Very interesting subject, thanks for posting.Raise blog range
1 tahun lalu
Wow, incredible weblog structure! How long have you
ever been running a blog for? you make running a blog look easy.
The full look of your web site is wonderful, as neatly as the content!
You can see similar here e-commerce
1 tahun lalu
YWTmqozfnnfhbCFJ
1 tahun lalu
Braelyn Lugo
1 tahun lalu
FACVuMwMsHpByDHAwnnuh