Curhatan Bu Nyai ke Polisi : Kiai Sering Ajak Santriwati Masuk Kamar

Redaksi
6 Jan 2023 00:49
Jember Raya 0 320
2 menit membaca

JEMBER – Dua perempuan bergamis, salah satu HA, istri kiai di Jember, mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perilaku suaminya F, yang mulai dianggap tidak wajar.

HA mengaku curiga atas tindakan F yang sering mengajak sejumlah santriwati ke dalam kamar secara bergiliran. Aksi itu berlangsung ketika semua penghuni pondok pesantren sedang terlelap.

“Sebagai masyarakat bu nyai konsultasi, bercerita. Pak kiai sering mengajak santriwati, beberapa santriwati ke kamar pak kiai. Biasanya jam satu, jam dua sampai jam tiga (dini hari),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (6/1/2023).

Oleh sebab itu HA, yang biasa dipanggil bu nyai di lingkungan pondok pesantren Kecamatan Ajung ini berharap polisi menyelidikinya.

Dyah mengatakan, kamar kiai tempat memasukkan sejumlah santriwati secara bergiliran itu dibuat khusus dan berada di lantai atas dengan dilengkapi teknologi finger print.

“Bu nyai nggak bisa masuk ke kamar pak kiai, akses masuknya itu pakai IT, pakai pin. Bu nyai nggak dikasih tahu passwordnya,” lanjut Dyah.

Anehnya, justru para santriwati yang diduga pernah diajak ke kamar oleh kiai, mengetahui kode sandi untuk akses masuk.

Akses tersebut dibuat seperti lorong tembus dari tempat menginap para santriwati ke kamar khusus kiai. Sehingga kala dipanggil kiai, para santriwati dengan leluasa bisa memasuki ruangan tersebut.

Ia bilang, aksi dugaan cabul ini berlangsung telah lama semenjak bu nyai dan kiai tidak lagi tidur sekamar.

Untuk melengkapi aduannya, pihak bu nyai membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV berisi video perilaku dugaan cabul kiai terhadap sejumlah santriwati.

“Semua bukti, hp, CCTV sudah dikantongi bu nyai,” tandasnya.

Mendengar curhatan bu nyai, pihak kepolisian disampaikan Dyah, menyarankan agar menjemput para santriwati yang merasa dicabuli untuk membuat laporan polisi sambil didampingi orang tua masing-masing.

Ia menjelaskan, jika hanya dilaporkan atas tuduhan berselingkuh maka pelaku hanya dijerat pasal perselingkuhan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Sedangkan bila korban di bawah umur, bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya atas aduan tersebut, pada Kamis (5/1/2023) kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Jember langsung mendatangi pondok pesantren.

“Sementara ini kita sedang menyelidikinya,” tutup Dyah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *