Gaji Rp 5 Juta Sebulan Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Redaksi
2 Jan 2023 13:29
2 menit membaca

SURABAYA – Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak atau disingkat PKP menjadi Rp 5 juta sebulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.

Sebelumnya, PKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.

Perubahan aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan persentase pengenaan pajak PPh pada Pasal 21 bagi lapisan upah terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Namun berbeda pada batas PKP.

Lebih jelasnya perhatikan tabel berikut ini,Lantas apakah gaji Rp 5 juta sebulan kena pajak? Seperti ulasan diatas, maka gaji Rp 5 juta memang kena pajak.

Pajak penghasilan itu dipotong pemerintah melalui perusahaan pengupah. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun. Tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, melalui siaran pers dilihat jatimtoday.com, Senin (2/1/2023).

Agar lebih mudah menghitung pengenaan pajak, perhatikan tabel berikut ini.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” tutup dia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *