Ibu-ibu Kuras Uang Nenek Penjual Kacang Rebus di Bangkalan

Mokhamad Dofir
17 Jan 2023 03:55
Madura Raya 1 543
2 menit membaca

BANGKALAN, Jatim Today – Aksi tiga perempuan berusia baya di Kabupaten Bangkalan, menguras uang nenek penjual kacang rebus sungguh keterlaluan.

Tanpa iba sedikitpun, pelaku mencuri berulang kali, hingga uang nenek senilai Rp 50 juta, lenyap.

Para pelaku, HT (40), UA (40) dan AW (32) kini dijebloskan ke penjara.

Peristiwa pencurian ini dialami nenek Djati (81) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risma Wijayanti mengungkapkan, pencurian oleh tiga perempuan paruh baya itu berlangsung sebanyak empat kali.

Pertama aksi dilakukan dua orang, pada 25 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat beraksi, para pelaku berbagi peran. UA bertugas mengalihkan perhatian nenek dengan mengajaknya berbincang, sedangkan HT bertugas mengambil uang nenek sebesar Rp 1 juta.

“Uang ini lantas dibagi berdua, masing-masing Rp 500 ribu,” ujar Risma, Selasa (17/1/2023).

Aksi kedua kembali dilakukan oleh UA dan HT pada 27 Desember 2022. Namun kali ini mereka mengajak dua perempuan lain, YN dan WL.

UA dan HT mengalihkan perhatian, sedangkan YN dan WL bertugas mengambil uang nenek Djati senilai Rp 8 juta.

HT menerima bagian Rp 7 juta, UA hanya Rp 1 juta sedangkan YN dan WL menolak menerima hasil pencurian.

Keesokan hari tanggal 28 Desember 2022, UA dan HT kembali beraksi. Disini mereka mengajak rekannya AW. Mencuri uang nenek Djati sebesar Rp 1 juta.

“Dibagi bertiga, UA mendapat Rp 300 ribu, AW Rp 250 ribu dan HT Rp 450 ribu,” lanjutnya.

Merasa aksinya aman, ketiganya kembali mencuri. Pencurian keempat terjadi pada tanggal 30 Desember 2022. Uang nenek Djati Rp 810 ribu mereka gondol. Hasilnya dibagi rata, masing-masing mendapat Rp 270 ribu.

Karena kerap kehilangan uang simpanan, nenek Djati akhirnya menceritakan kepada cucunya, Ilham Maulana.

Dari pengakuan nenek, Ilham kemudian memeriksa tempat tinggal nenek. Benar saja, barang-barang di rumah tersebut berantakan. Uang puluhan juta yang diakui nenek juga raib.

“Korban menuturkan kepada cucunya bahwa telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya. Pelapor mengecek dan melihat barang dan melihat barang dan pakaian di dalam rumah sudah acak-acakan,” kata Risma.

Selain itu, Ilham juga mendengar kabar dari tetangga bila uang nenek kerap dibuat bancakan.

Geram atas aksi pelaku, Ilham lantas membuat laporan ke polisi, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Polisi selanjutnya bergerak, mengamankan ketiga pelaku di Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan pada Sabtu (14/1/2022) pagi.

Saat diperiksa, ketiga perempuan paruh baya mengakui telah mencuri uang nenek Djati. Tapi bukan Rp 50 juta, melainkan Rp 13 juta.

Oleh polisi ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.0

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    开设Binance账户
    1 tahun  lalu

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Balas