JEMBER, Jatim Today – Seorang guru berstatus sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SS, asal Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, dilaporkan suaminya ke polisi.
SS dilaporkan suaminya ke polisi atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan dengan lelaki lain.
EDR, suami SS mengatakan, dugaan perzinahan itu terungkap pada Sabtu (11/3/2023) lalu. Saat itu, EDR curiga dengan gelagat istrinya yang sering berkirim pesan melalui Whatsapp dengan seseorang hingga larut malam.
Begitu melihat SS tertidur, EDR kemudian memeriksa handphone milik istrinya tersebut. EDR lantas kaget karena isi chattingan istrinya itu berisi kalimat-kalimat mesum.
“SS tertidur saat chatting dengan selingkuhannya. Setelah dilihat ada pesan yang belum sempat dikirim oleh SS,” katanya dilansir dari media lain, Sabtu (1/4/2023).
Bahkan, dalam pesan tersebut juga ada video saat SS dan RH melakukan tindakan tak senonoh dan terdapat beberapa foto.
Diduga kuat, mereka melakukan aksi tak senonoh itu di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Patrang, Jember. Atas kejadian itu, EDR melaporkan SS dan pria selingkuhannya ke Polres Jember pada tanggal 17 Maret 2023 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana perzinaan itu bernomor TBL-B-93/III/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Tidak ada komentar