
Gresik, Jatim Today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendesak perusahaan menghapus aturan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menilai usia hingga 50 tahun masih tergolong produktif.
“Seharusnya mereka tetap diberi kesempatan kerja, terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih,” ujar Syahrul, Kamis, 11 September 2025.
Ia menegaskan, larangan diskriminasi usia sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken Yassierli pada 28 Mei 2025. Regulasi tersebut menekankan hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan layak dan melarang perusahaan menetapkan batas usia, kecuali bila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik, Zainul Arifin, juga menekankan hal serupa. Menurutnya, pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja berpengalaman. “Disnaker mengimbau perusahaan memberi kesempatan seluas-luasnya tanpa batasan umur. Banyak pekerja senior yang punya pengalaman berharga bagi perusahaan,” jelasnya.
Isu tersebut mencuat setelah ratusan pekerja perempuan menyampaikan keluhan ke DPRD Gresik pada Selasa (9/9/2025). Mereka mengaku kesulitan mencari kerja karena faktor usia, terlebih sebagian besar baru saja dirumahkan dari perusahaan sebelumnya.
Tidak ada komentar