
Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar kasus pencurian motor yang dilakukan pasangan suami istri berinisial TH (41) dan WI (42). Pasutri asal Lamongan itu ditangkap usai diduga terlibat dalam lebih dari 30 kasus curanmor di wilayah Bojonegoro.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang turut membantu aksi kejahatan tersebut. Mereka adalah FL (40) asal Mojokerto yang berperan sebagai penadah, serta JS (29) dan G (39) yang ikut membantu pencurian.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku pada Jumat (12/9/2025) di wilayah Kecamatan Kedungadem.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 30 TKP. Saat ini kasus masih terus dilakukan pengembangan,” ujar Afrian, Selasa (16/9/2025).
Modus operandi para pelaku yakni berkeliling secara acak untuk mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih menancap. Sasarannya mulai dari masjid, area persawahan hingga pertokoan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar