
Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan sembilan tenaga kesehatan di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, pada Minggu (14/9/2025).
Tersangka berinisial AB (60), warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Ia merupakan pengemudi bus bernomor polisi P 7221 UG yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan, ada kelalaian dari sopir bus. Ia tidak menguasai teknik mengemudi dengan benar, melakukan pengereman berulang hingga sistem rem terganggu. Itu yang memicu kecelakaan,” terang Latif, Senin (22/9/2025).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi, mulai dari kernet, tour leader, penumpang, warga sekitar, hingga mekanik dan pengelola armada. Dari pemeriksaan itu, sopir bus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti berupa bus, STNK, SIM milik tersangka, serta satu unit sepeda motor turut diamankan penyidik.
Tidak ada komentar