Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Kerusuhan 30 Agustus

jatimtodaycom
25 Sep 2025 13:10
1 menit membaca

Kediri – Polres Kediri Kota menuntaskan penyidikan kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, jumlah tersangka bertambah menjadi 51 orang.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan dari total tersangka tersebut, 32 orang berstatus dewasa dan 19 orang masih anak berhadapan hukum.

“Sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun,” kata Cipto saat konferensi pers di Gedung Rupatama, Selasa (23/9/2025).

Penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga menjadi pemicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial. F dijerat Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, karena menyebarkan ajakan provokatif yang menimbulkan kericuhan.

Hasil penyelidikan mengungkap, sejak 2024 tersangka F membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Materi tersebut kembali digunakan untuk memobilisasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Polres Kediri Kota berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegas Cipto.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *