
Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara menanggapi temuan Kementerian Keuangan mengenai dana pemerintah daerah yang mengendap di bank hingga ratusan triliun rupiah. Ia menegaskan, uang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tersimpan di perbankan bukanlah dana menganggur, melainkan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang memang diatur secara ketat oleh regulasi.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun per akhir September 2025. Purbaya menilai, rendahnya penyerapan anggaran disebabkan keterlambatan pelaksanaan program, bukan karena kekurangan dana.
Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa seluruh pendapatan yang diterima Pemkot Surabaya, baik dari pendapatan asli daerah (PAD), transfer pusat, hingga dana bagi hasil, secara otomatis tersimpan di rekening bank pemerintah daerah. Ia menegaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku.
“Dana itu bukan berarti tidak digunakan. Kami melakukan tender proyek di awal tahun, tapi pelaksanaan dan pencairan dananya mengikuti alur pendapatan yang masuk,” ujar Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (27/10/2025).
Menurut Eri, sistem pelelangan proyek di Surabaya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, proses pembayaran kepada pihak pelaksana tidak bisa dilakukan di awal karena pemerintah daerah dilarang memberikan uang muka sebelum pekerjaan berjalan.
“Ketika lelang dimenangkan, pembayaran baru dilakukan bertahap, misalnya setelah progres mencapai 30 persen atau 60 persen. Tidak ada uang muka, karena aturan presiden mengharuskan pelaksana yang profesional,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI itu juga menambahkan, dana transfer dari pemerintah pusat seperti DAU, DAK, dan Dana Bagi Hasil (DBH), tidak langsung cair di awal tahun anggaran. Biasanya, dana tersebut baru diterima pemerintah daerah menjelang pertengahan tahun, sehingga waktu penyerapan anggaran pun ikut menyesuaikan.
“Transfer dari pusat itu tidak turun di Januari, kadang baru di tengah tahun. Begitu juga pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dari provinsi, yang baru masuk setiap triwulan,” jelasnya.
Eri menilai, hal ini sering kali menimbulkan persepsi keliru seolah-olah dana daerah dibiarkan mengendap tanpa pemanfaatan. Padahal, sebagian besar dana yang ada di rekening pemerintah merupakan alokasi belanja wajib, seperti pembayaran listrik, air, serta gaji pegawai.
“Uang itu harus tetap tersedia setiap bulan, antara Rp400 hingga Rp500 miliar, untuk kebutuhan operasional rutin. Tidak bisa digunakan untuk hal lain karena sifatnya wajib,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga diwajibkan menjaga saldo kas minimal untuk dua bulan ke depan agar tidak terjadi kekosongan dana saat pembayaran jatuh tempo. “Idealnya saldo dua bulan itu tetap ada supaya gaji dan tagihan bisa dibayar tepat waktu,” imbuh Eri.
Meski demikian, Eri mengakui masih ada daerah yang menempatkan kas pemerintahnya di luar wilayah, seperti di bank pembangunan daerah provinsi lain. Menurutnya, praktik seperti itu justru yang menjadi masalah sebagaimana disampaikan Menteri Purbaya.
“Kalau uangnya disimpan sejak Januari dan tidak dijalankan sama sekali, itu baru salah. Apalagi kalau ditempatkan di bank di luar daerah, misalnya dari Surabaya tapi ditaruh di Jakarta, itu yang tidak boleh,” tandasnya.
Tidak ada komentar