
Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dipergoki warga di kawasan Jalan Sono Kembang, Surabaya. Pelaku bernama Doni Eky (32) tersebut ditangkap dalam kondisi babak belur usai dihajar massa yang kesal dengan maraknya pencurian motor di wilayah itu.
Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda CRF berpelat L 2268 BAT milik Alif Fitrah Achmady (24), yang saat itu terparkir di halaman rumah.
“Korban keluar rumah dan melihat seseorang yang tidak dikenal sedang merusak kunci setir motornya serta hendak membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Grandika, Senin (3/11/2025).
Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur. Namun, teriakan “maling” dari korban membuat warga sekitar bergerak cepat memblokade jalan dan menangkap pelaku. Doni yang merupakan warga Bulak Setro, Kecamatan Bulak, Surabaya itu akhirnya tidak berkutik dan menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan kepada petugas.
Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk beraksi, di antaranya satu kunci T, tiga anak mata kunci T, magnet, dan paku ukuran lima sentimeter.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya menambahkan, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek online. Hal itu juga diperkuat rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkap Vian.
Polisi juga mengungkap bahwa Doni bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Ia diketahui merupakan residivis yang kerap mencuri spidometer truk yang terparkir di pinggir jalan.
“Pelaku ini spesialis pencurian spidometer truk dan sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya,” tandasnya.
Tidak ada komentar