Janji Dibelikan Motor, Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung

jatimtodaycom
12 Nov 2025 16:05
3 menit membaca

Gresik – Tidak ada yang menyangka, di balik dinding sederhana sebuah rumah di kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, tersimpan kisah kelam yang akhirnya membikin geram siapapun mendengarnya. Seorang ayah, FH (40), tega menodai darah dagingnya sendiri, dengan janji-janji yang seharusnya menumbuhkan kasih, bukan kehancuran.

Semua bermula dari rayuan halus yang dikemas dalam kasih sayang palsu. “Nanti Ayah belikan motor, Nak. Ayah juga yang bayari sekolahmu,” begitu bujuk FH kepada anak kandungnya yang masih belia.

Korban saat itu masih duduk di bangku SMP. Bujukan itu bukan sekadar ucapan. Di baliknya, tersimpan niat bejat yang perlahan mengikis rasa aman sang anak.

Sejak Juli 2021, perbuatan itu terus berulang. Tahun berganti, luka batin itu kian dalam. Hingga akhirnya, pada Mei 2025, penderitaan itu mencapai titik di mana diam mustahil dipertahankan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengisahkan bagaimana benang kusut kejahatan ini mulai terurai.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat begitu menerima laporan tersebut,” tuturnya, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setiap aksi bejat ayah kepada anaknya dilakukan di rumah sendiri, di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan, justru menjadi tempat terenggutnya masa depan seorang anak.

“FH kami amankan pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” lanjut AKBP Rovan.

“Aksi pertama dilakukan pada Juli 2021. Saat itu korban masih di SMP,” katanya lagi.

Ketika polisi menggeledah rumah pelaku, mereka menemukan barang bukti sederhana, namun menyayat hati. Dua daster milik korban, satu bra dan satu sarung warna hitam. Barang-barang yang diam, namun menyimpan cerita pedih yang tak terucap.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah.

AKBP Rovan, perwira lulusan Akpol 2006 itu, menegaskan komitmen Polres Gresik dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar. “Laporkan jika melihat tanda-tanda mencurigakan. Jangan diam,” pesannya.

Sebagai penutup, AKBP Rovan mengingatkan pentingnya komunikasi dalam keluarga. “Bangun keterbukaan dengan anak. Ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman. Jangan biarkan ketakutan menelan keberanian mereka,”

Di Bungah, matahari sore perlahan tenggelam, meninggalkan cahaya jingga di antara pepohonan. Tapi bagi seorang anak kecil, sinar itu mungkin tak lagi sama. Sebab sebagian dari dirinya telah direbut oleh orang yang seharusnya melindunginya ayahnya sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *