
Surabaya – Ahli Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku otomatis begitu diketuk. Tidak ada masa transisi, tidak perlu menunggu revisi undang-undang, dan tidak terkait sedikit pun dengan kerja Tim Reformasi Polri yang saat ini ia pimpin.
“Ya, putusan MK itu mengikat dong,” kata Mahfud setelah menjadi narasumber dalam talkshow Kemana Arah Demokrasi Kita di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Mahfud mematahkan anggapan bahwa implementasi putusan harus menunggu rekomendasi Tim Reformasi Polri. Ia menegaskan, putusan MK adalah produk hukum yang berdiri sendiri dan wajib dijalankan seketika. Sementara rekomendasi tim reformasi hanya bersifat administratif dan ditujukan kepada Presiden.
“Enggak ada kaitannya dengan Tim Reformasi Polri. Itu putusan hukum dan langsung mengikat. Kalau reformasi itu administratif, nanti disampaikan ke Presiden,” tegasnya.
Mahfud juga menyoroti konsekuensi langsung putusan MK: norma yang selama ini menjadi dasar penugasan polisi aktif di jabatan sipil otomatis gugur. Karena itu, tidak ada keharusan untuk mengubah undang-undang.
“Karena sudah batal, ya sudah. Enggak perlu ubah undang-undangnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud mengungkap ada 27 persoalan yang menghimpit Polri berdasarkan laporan publik mulai dari pemberasan, kasus narkoba, sampai penganiayaan. Namun ia memastikan perbaikan institusi akan dilakukan bersama, bukan dengan pendekatan menggurui.
“Kita bukan atasan Polri, bukan inspektur yang memeriksa. Tapi kita ingin memperbaiki bersama. Dan Polri terbuka, mereka juga punya catatan kelemahan dirinya,” tutupnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 Ayat (3) yang selama ini digunakan sebagai dasar penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
Putusan itu menegaskan: anggota Polri aktif dilarang keras menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun. Jika ingin masuk ke ranah sipil, mereka harus mundur atau pensiun terlebih dahulu bahkan jika penugasannya berasal dari Kapolri.
Gugatan diajukan Syamsul Jahidin, yang mempersoalkan maraknya perwira polisi aktif yang melompat ke jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa melepas status dinas. Pemohon menilai praktik itu menabrak asas netralitas aparatur, merusak meritokrasi, dan merugikan hak warga negara untuk bersaing secara adil dalam mengisi jabatan publik.
Lebih jauh, norma lama dianggap membuka celah munculnya kembali “dwifungsi” karena memungkinkan anggota Polri merangkap peran sebagai aparat keamanan sekaligus aktor birokrasi sipil suatu kondisi yang dinilai berbahaya bagi demokrasi.
Tidak ada komentar