Utang Berujung Maut, Pria Asal Candi Sidoarjo Bunuh Rekan Bisnis

jatimtodaycom
19 Nov 2025 11:43
2 menit membaca

Sidoarjo – Sebuah tragedi berdarah terjadi di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap peristiwa pembunuhan yang melibatkan dua rekan bisnis yang selama ini terlihat akrab namun diam–diam menyimpan bara persoalan utang.

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Christian Tobing menjelaskan bahwa pelaku berinisial MMK (45), warga Candi, Sidoarjo, tega menghabisi nyawa rekan bisnisnya sendiri, MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Menurut Christian, hubungan keduanya retak sejak MMK memiliki tunggakan hutang sekitar Rp22 juta kepada korban. MMA yang terus menagih, membuat pelaku merasa terdesak, tertekan, bahkan ketakutan karena korban disebut sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi.

“Pelaku merasa kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya. Dari situ tekanan dan emosi memuncak,” ujar Christian, Selasa (18/11/2025).

Ketegangan itu kemudian mencapai puncaknya pada 6 November 2025. Ketika MMA datang ke rumah MMK untuk kembali menagih utang, pelaku justru menawarkan diri mengantar korban pulang dengan mobilnya. Tawaran yang tampak ramah itu, menjadi awal perjalanan maut bagi korban.

Di dalam mobil, korban masih melanjutkan desakan agar utang segera dibayar. MMK yang sudah terbakar emosi menghentikan mobilnya di pinggir jalan. Dalam sekejap, amarah yang dipendam pecah, pelaku memukul korban satu kali, membuat MMA tak sadarkan diri. Namun, kekerasan itu tak berhenti. Pelaku kembali menyerang hingga korban dipastikan tak bernyawa.

Mendapati korbannya telah meninggal, MMK panik. Ia lalu membawa jasad MMA dan membuangnya di tepi Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, berharap malam menelan jejak kejahatannya.

Namun, upayanya sia-sia. Penyidikan polisi menelusuri alur peristiwa hingga akhirnya menangkap MMK sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka, MMK dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas Christian.

Perjalanan pulang yang seharusnya biasa saja, berubah menjadi perjalanan terakhir bagi MMA, korban yang tewas di tangan rekan bisnisnya sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *