Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom

jatimtodaycom
3 Des 2025 19:09
2 menit membaca

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik Telkom yang dilakukan secara terorganisir. Tiga orang anggota komplotan telah ditangkap, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka yang sudah diringkus yakni CA (47) dan BS (49), keduanya warga Gubeng, serta JM (30) warga Tambaksari, Surabaya. Seorang pelaku lain berinisial AG yang diduga sebagai otak pencurian kini berstatus buron.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1188/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 20 Oktober 2025. Pencurian diketahui terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang 5, Surabaya, pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025.

“Para pelaku kami tangkap pada Kamis, 13 November 2025 di wilayah Gubeng,” kata Luthfie dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Menurut Luthfie, aksi pencurian tersebut dirancang oleh AG. Ia menginstruksikan BS selaku koordinator lapangan dan CA untuk menggali kabel Telkom di wilayah Tambaksari. Pada 8 Oktober 2025, BS bahkan mengurus perizinan penggalian kepada warga setempat agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan.

CA dan AG kemudian melakukan pengecekan lokasi serta menemui ketua RT dan RW. Saat menunggu kedatangan RW, keduanya singgah di rumah seorang warga bernama JM. Percakapan terkait rencana penggalian terdengar oleh JM, yang kemudian mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Namun BS meyakinkan bahwa seluruh izin telah beres.

Karena mengetahui JM adalah warga sekitar, komplotan tersebut meminta JM membantu mengamankan lokasi dari pantauan warga maupun media. JM menyanggupi karena percaya penggalian itu resmi. Saat penggalian dilakukan pada 9 Oktober 2025, JM menerima amplop berisi uang Rp400 ribu sebagai upah menjaga lokasi.

Setelah pekerjaan selesai, masih ada bagian galian yang belum tertutup. Untuk menghindari perhatian warga, JM menawarkan diri untuk merapikannya. BS menyetujui dan memberikan uang Rp1,5 juta sebagai biaya tambahan. Dari jumlah itu, JM mengembalikan Rp250 ribu kepada BS sebagai uang rokok sebelum menutup sisa galian bersama beberapa orang lain.

Kecurigaan pencurian muncul karena aktivitas penggalian dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Telkom. Laporan pun masuk ke kepolisian, hingga akhirnya komplotan tersebut berhasil dibongkar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dan sarana yang sudah dipersiapkan untuk mendapatkan keuntungan dari pencurian kabel Telkom,” tegas Luthfie.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *