Kuli Bangunan Asal Nganjuk Sebar Video Payudara Pacar ke Teman

jatimtodaycom
11 Des 2025 19:05
2 menit membaca

Mojokerto – MRA (19), kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kuli bangunan asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk itu diadili setelah menyebarkan rekaman video payudara pacar ke temannya.

Rekaman video yang menampilkan payudara pacarnya itu diperoleh MRA saat keduanya sedang berkomunikasi melalui video call aplikasi percakapan. Saat video call, MRA meminta pacarnya bertelanjang dada. Tapi tak tahunya, pelaku merekam secara diam-diam.

Dalam perkara pidana asusila ini, MRA didakwa dengan tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami dakwa dengan tiga pasal alternatif,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Satria Gagah Pratama kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Henry menjelaskan, MRA melakukan video call melalui WhatsAp dengan korban pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, mereka tengah berada di kamar masing-masing.

“(Ketika video call)korban menunjukkan bagian sensitifnya dari pusar ke atas,” lanjut Henry.

Tanpa diketahui korban, diam-diam MRA merekam layar hape. Hasil rekaman video itu lantas disebar ke rekannya.

“Motifnya untuk jaga-jaga kalau nanti diputuskan (korban) dia bisa mengancam pakai video ini,” ujar Henry.

Rupanya, lanjut Henry, rekaman itu cepat menyebar ke tetangga korban, sehingga pihak keluarga tak terima dan melaporkan ke kepolisian.

“Videonya menyebar ke lingkungan rumah korban. Lalu ibunya mengetahui dari tetangganya. Akhirnya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap MRA pada 22 September 2025 dan dilakukan penahanan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap MRA digelar ruang Cakra PN Mojokerto secara tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry.

Namun pembacaan dakwaan harus ditunda pekan depan karena terdakwa mengajukan permintaan untuk menghadirkan penasihat hukumnya sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *