
Mojokerto – Suasana ruang Cakra di Pengadilan Negeri Mojokerto terasa hening siang itu. Hanya suara hakim yang terdengar bergantian memimpin jalannya sidang. Di kursi terdakwa, seorang pria berinisial RT (29), warga Kecamatan Puri, Mojokerto, duduk tertunduk. Sorot matanya sesekali menatap kosong ke lantai, seolah menyadari betapa berat konsekuensi perbuatannya.
Sidang berlangsung tertutup, mengingat perkara yang dihadapi RT menyangkut nama baik dan masa depan seorang gadis belia berusia 16 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak, didampingi Made Citra Buana dan Tri Sugondo, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rosihan Arganata dari Kejari Kabupaten Mojokerto.
Dengan suara tegas namun tetap menjaga sensitivitas perkara, jaksa membacakan kronologi. RT dikenai dakwaan tunggal, yakni Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Dakwaan itu menjeratnya atas dugaan mencabuli seorang remaja yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandi Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa perkenalan keduanya terjadi pada dini hari, 4 Juni 2024. Melalui aplikasi LEMO, terdakwa menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah konter ponsel. Sembari merayu dengan janji pekerjaan, ia kemudian mengundang gadis itu ke rumahnya.
Korban yang masih lugu, berangkat menggunakan ojek online setelah terdakwa mentransfer uang ongkos sebesar Rp106 ribu. Tiba di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 WIB, remaja itu tidak menyangka akan menghadapi situasi yang traumatis. Bukannya membahas pekerjaan, terdakwa justru membawanya ke sebuah warung kopi tak jauh dari rumah.
Di sana, menurut jaksa, mulai terjadi tindakan yang tidak pantas. Korban sempat berusaha melawa, bahkan menendang terdakwa dan berteriak meminta tolong. Namun ancaman dan tatapan tajam terdakwa membuatnya terdiam ketakutan.
Setelah kembali ke rumah, korban semakin terjebak. Pintu rumah dikunci. Upaya perlawanan tetap dilakukan, namun tubuh kecil itu kalah oleh keterbatasan ruang dan rasa takut. Dalam keadaan bingung dan tanpa tempat berlindung, korban bahkan terpaksa menginap. Peristiwa serupa pun terulang hingga lima kali, hingga akhirnya terdakwa mengantar korban ke kos temannya di Malang keesokan harinya. Di sanalah korban akhirnya menceritakan penderitaannya.
Di persidangan, penasihat hukum terdakwa, Tri Eka Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. RT menerima seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. “Dia mengiyakan semua. Kami meminta majelis melanjutkan ke pemeriksaan saksi,” ujar Tri Eka dengan suara pelan.
Sidang hari itu ditutup tanpa sorak atau tepuk tangan—hanya raut wajah serius dan tegang. Di luar ruang sidang, udara Mojokerto terasa panas, namun cerita yang baru saja terungkap jauh lebih menyengat: kisah kepercayaan yang dikhianati dan masa remaja yang ternodai. Proses hukum kini bergulir, dan harapan hanya satu—keadilan bagi seorang gadis yang masih berusaha menyusun kembali rasa aman dan masa depannya.
Tidak ada komentar