
Probolinggo – Desiran udara malam di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo kala itu terasa lebih dingin dari biasanya. Lampu hotel di pinggir jalan berpendar redup, seolah ikut menyimpan rahasia kelam dari dua orang pria yang baru saja tiba.
F (27), warga Jember, tidak pernah mengira bahwa pertemuan yang ia tunggu dengan penuh rasa berdebar akan berubah menjadi mimpi buruk. Ia datang menemui S (33), pria asal Karang Penang, Sampang, yang dikenalnya lewat aplikasi kencan bernama Wala.
Wala merupakan sebuah ruang maya bagi mereka yang mencari kehangatan sesama jenis. Pesan-pesan manis, janji pertemuan, dan percakapan penuh gairah membuat F yakin, malam itu akan jadi malam yang istimewa baginya. Namun yang istimewa bukanlah cinta, melainkan tipu daya.
Setelah melewati malam gairah berselimut asmara sesaat, suasana kamar mendadak beku. Saat F melangkah ke kamar mandi, S yang sedari tadi diam di tepi ranjang memandangi kunci motor di atas meja.
Hati F tak berdebar karena cinta, melainkan karena siasat buruk nan matang. Tanpa menunggu jeda, ia sigap mengambil kunci itu, melangkah keluar kamar dan menghilang bersama sepeda motor korban menyusuri jalanan hingga lenyap di kejauhan.
Selepas mandi, F tersadar. Bukan karena cinta, tapi kehilangan kendaraan kesayangan. Motornya raib bersama sosok semalam yang menggauli penuh erangan. Dengan hati campur aduk antara malu dan marah, F melapor ke Polsek Sukapura.
Laporan itu menjadi awal dari pengungkapan panjang. Satreskrim Polres Probolinggo menelusuri jejak digital dan gerak pelaku hingga akhirnya menangkap S di Kalisat, Jember. Dari pemeriksaan, terkuak bahwa ini bukan kali pertama S bermain api dengan modus asmara.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, Jumat (7/11/2025).
Polisi menemukan pola yang sama. Pelaku merayu, mengajak bertemu, lalu kabur membawa motor korban. Hasil penjualan motor itu diduga mengalir hingga Madura.
“Modusnya tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara,” lanjut Kapolres.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi terus menelusuri keberadaan motor hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi bagian dari keberhasilan Polres Probolinggo mengungkap 11 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi yang berlangsung dua belas hari sejak 22 Oktober hingga 2 November. Dari operasi itu, 12 tersangka berhasil diamankan, melampaui target sembilan kasus.
“Dari operasi ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, dan sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat,” pungkas AKBP Wahyudin Latif.
Namun di balik deretan angka dan prestasi, kisah F dan S menjadi pengingat bahwa di era digital, cinta bisa menjadi jebakan. Bahwa tak semua yang tersenyum di layar ponsel membawa niat yang tulus. Kadang, di balik sapaan mesra dan janji pertemuan, ada seseorang yang hanya ingin harta, bukan sekedar hati.
Tidak ada komentar