MUI Jatim Nilai Aksi Gus Elham Ciumi Bocah Perempuan Haram dan Tak Wajar

jatimtodaycom
12 Nov 2025 18:45
2 menit membaca

Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut mengecam aksi Elham Yahya Luqman atau Gus Elham menciumi bocah perempuan yang belakangan menuai sorotan publik.

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah menilai, tindakan ulama muda asal Kediri tersebut haram dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pendakwah karena melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

KH Hasan menyampaikan, ekspresi kasih sayang terhadap anak kecil memang diajarkan Rasulullah, namun ada batasan-batasan yang harus dijaga.

“Semua teladan itu kan sudah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasulullah ketika menyayangi cucu-cucunya seperti Sayyidina Hasan dan Husein itu mencium pipi atau keningnya sebagai bentuk kasih sayang. Tapi kalau sebagaimana yang ditonton [dipertontonkan Elham] itu mencium bibirnya, istilah Jawa-nya ‘mengkokop pipinya’, itu sudah di luar batas kelaziman dan kewajaran,” kata Hasan, Rabu, 12 November 2025.

Dia lalu menegaskan, perbuatan mencium anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyiz atau anak yang sudah mampu membedakan baik dan buruk, hukumnya haram. Apalagi hal itu dilakukan terhadap anak yang bukan muhrim atau mahram.

“Seorang perempuan apalagi yang dicium itu sudah usianya tamyiz. Sudah bisa membedakan ini baik, ini buruk, ini benar. ini salah. itu sudah bisa membedakan, tamyiz, mencium gadis tersebut itu haram. Haram. Enggak boleh karena bukan muhrimnya memang. Apalagi sampai usia dewasa kelas 5 SD atau di atas kelas itu. Maka, di sinilah kemudian persoalan itu menjadi muncul,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, KH Hasan menganggap wajar bila masyarakat merasa tidak nyaman atas tindakan tak beretika dan tak beradab oleh Elham. Apalagi aksinya itu dilakukan di depan publik.

“Maka ketika ada reaksi dari masyarakat yaitu tentunya merupakan bentuk kontrol, bentuk ketidaknyamanan masyarakat terhadap tontonan seperti itu. Karena masyarakat itu memiliki standar etika, standar keadaban umum, standar kesopanan umum, etika umum, bagaimana seorang tokoh masyarakat, pendakwah, penceramah, gus, itu di dalam memberikan keteladanan. Itu masyarakat memiliki kontrol-kontrol seperti itu,” ucapnya.

MUI Jatim memandang kasus ini sebagai momentum untuk memberikan edukasi dan pedoman dakwah yang sesuai dengan syariat Islam. Meski begitu, Hasan mengatakan pihaknya tidak berencana melayangkan teguran resmi kepada Elham karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Untuk saat ini saya kira tidak diperlukan itu. Karena pengakuan itu sudah cukup untuk kita bisa lihat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permohonan maaf kepada pabrik terkait dengan kekhilafan yang dilakukan,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *