Pembayaran Klaim LPS Kini Hanya 3 Sampai 5 Hari Kerja

jatimtodaycom
18 Nov 2025 22:05
2 menit membaca

Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan dengan menghadirkan inovasi layanan yang jauh lebih cepat. Salah satu pencapaian terbesarnya ialah percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan yang kini dapat dilakukan hanya dalam 3 sampai 5 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan hasil pembenahan proses bisnis yang dilakukan secara konsisten sejak 2019. “Dari mulai tahun 2019, kami banyak melakukan perbaikan. Hari ini proses pembayaran klaim sudah 76,2% lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Bambang, percepatan tersebut membuat LPS dapat langsung membayarkan klaim tahap pertama hanya dalam lima hari kerja. Bahkan pada kasus tertentu, khususnya BPR, pembayaran bisa dilakukan lebih cepat lagi. “Beberapa BPR bisa kami bayarkan dalam tiga hari kerja. Ini sudah kami lakukan beberapa waktu belakangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga memastikan masyarakat tidak dirugikan saat terjadi pencabutan izin usaha bank. Dengan proses yang lebih cepat, nasabah bisa segera mengakses kembali dananya, mengurangi potensi keresahan di lapangan. “Harapan kami, masyarakat tidak lagi mendengar keluhan atau kegaduhan soal pembayaran yang lambat,” katanya.

Selain mempercepat proses klaim, LPS juga terus memperkuat tata kelola dengan mengantisipasi fraud melalui sinergi bersama OJK. Informasi dini mengenai kondisi bank yang bermasalah membantu LPS menentukan kelayakan simpanan secara lebih cepat dan akurat. “Dukungan teman-teman OJK luar biasa. Identifikasi fraud sebelum pencabutan izin sangat membantu percepatan penetapan klaim,” jelas Bambang.

Dalam beberapa penanganan terakhir, LPS bahkan berhasil membayar klaim lebih dari 94% rekening hanya lima hari setelah izin usaha dicabut. Contohnya, pada salah satu BPR yang ditutup tahun ini, LPS membayarkan 94,62% rekening di tahap pertama.

Bambang menambahkan, percepatan pembayaran klaim merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank. “Logikanya sederhana: ketika masyarakat percaya dan tetap menabung, bank memiliki dana untuk menyalurkan kredit. Ekonomi bergerak ketika kepercayaan itu terjaga,” ujarnya.

Dengan proses klaim yang semakin cepat dan transparan, LPS berharap masyarakat semakin memahami bahwa simpanan mereka di bank memiliki perlindungan yang kuat. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan tahu bahwa LPS bekerja cepat ketika dibutuhkan,” kata Bambang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *