Kasus Pria Meninggal di Club Malam Surabaya : Pelaku Sahabat Sendiri

jatimtodaycom
1 Des 2025 19:58
2 menit membaca

Surabaya – Polisi menetapkan AK (40), warga Waru, Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan MRY (23) di halaman sebuah kelab malam di Jalan Simpang Dukuh, Genteng, Surabaya. Korban ditemukan tak bernyawa pada Kamis dini hari, 27 November 2025, dengan luka serius akibat serangan menggunakan pecahan botol minuman keras.

AK notabene sahabat korban, ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya saat bersembunyi di wilayah Sidoarjo pada Minggu malam, 30 November 2025. Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan berat yang berujung kematian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah TKP, dan bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Seluruh alat bukti mengarah kuat pada AK sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban,” ujar Luthfie, Senin (1/12/2025).

Berawal dari Pesta Minuman Keras

Menurut Luthfie, peristiwa tragis ini bermula saat korban, tersangka, istri tersangka, dan empat rekan lain menggelar pesta minuman keras di sebuah indekos. Acara itu kemudian berlanjut ke Ibiza Club hingga semua peserta diduga dalam kondisi mabuk berat.

Dalam suasana yang semakin tak terkendali, korban disebut mulai mengamuk dan memukul-mukul hingga beberapa botol minuman pecah di lantai. AK, yang selama ini dikenal sebagai sahabat dekat sekaligus saudara angkat korban, berusaha menenangkan. Namun situasi berubah ketika korban justru memukul AK.

“Dalam kondisi terpancing emosi dan pengaruh alkohol, tersangka mengambil pecahan botol di dekatnya dan menyerang korban,” jelas Luthfie.

Korban mengalami luka parah di tubuhnya dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan.

Kelab Menghubungi Polisi, Pelaku Kabur

Usai insiden itu, pihak manajemen klub langsung menghubungi layanan darurat 110. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan olah TKP. Saat polisi mengidentifikasi pelaku, AK tidak berada di tempat sehingga dilakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap tiga hari kemudian di Sidoarjo.

Luthfie menambahkan, hubungan antara korban dan tersangka diketahui sangat dekat. Keduanya kerap terlihat bersama saat bekerja maupun beraktivitas di kawasan Terminal Purabaya. Karena itu, polisi menyebut insiden ini sebagai tragedi yang terjadi di antara dua orang yang saling mengenal baik.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: pecahan botol yang digunakan tersangka, dua gelas dalam kondisi bersih, satu botol minuman beralkohol, flashdisk berisi rekaman CCTV yang memuat detik-detik kejadian.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *