
Aksi pencurian yang berlangsung di jantung Kota Surabaya berakhir sia-sia setelah alarm toko meraung keras di tengah malam. Upaya pelaku membobol toko di kawasan Bubutan pun gagal total, sekaligus menyeretnya ke tangan aparat kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial S alias Kancil (47), seorang pengamen yang sehari-hari mangkal di Terminal Purabaya. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah kedapatan mencoba mencuri di Toko PT Semeru Teknik, Jalan Bubutan, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 3 Desember 2025.
Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara tak biasa. Ia terlebih dahulu memanjat pohon yang berada di depan toko, lalu naik ke atap bangunan untuk menghindari pantauan.
“Dari atap, pelaku merusak ventilasi dan mencungkil plafon menggunakan linggis hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam toko,” ujar Kompol Vonny dalam keterangan pers, Rabu (17/12/2025).
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengobrak-abrik lemari dan laci untuk mencari barang berharga. Namun, situasi berubah drastis ketika ia berpindah ke ruang administrasi. Alarm toko mendadak berbunyi nyaring, memecah keheningan malam dan membuat pelaku panik.
Dalam kondisi tergesa, pelaku langsung melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk. Suara alarm yang terus meraung juga mengundang perhatian petugas keamanan toko dan warga sekitar.
“Petugas keamanan sempat meneriaki pelaku maling. Warga pun mulai berdatangan,” jelas Vonny.
Pelaku kemudian berusaha kabur ke arah Jalan Pirngadi, Surabaya. Namun pelariannya terhenti setelah anggota Opsnal Reskrim Polsek Bubutan yang sedang berpatroli berhasil meringkusnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Di antaranya tas ransel, tas pinggang, penutup wajah, sarung tangan, linggis, tang pemotong kabel, obeng, kunci pas, tali karmantel sepanjang 20 meter, serta rekaman CCTV toko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Bubutan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Vonny.
Tidak ada komentar