
Madiun – Kegiatan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12/2025), terhenti setelah diminta untuk membubarkan diri. Peristiwa tersebut memunculkan perbedaan keterangan antara panitia dan pihak kepolisian.
Diskusi yang sedianya terbuka untuk umum itu dihadiri puluhan peserta. Namun sebelum acara dimulai, sejumlah peserta yang baru datang diminta pulang, sementara peserta lain yang sudah berkumpul diminta meninggalkan lokasi.
Ketua panitia diskusi, Gizzatara, menyebut pembubaran terjadi saat persiapan acara hampir rampung. Menurutnya, panitia didatangi perwakilan pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian yang meminta kegiatan dihentikan.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian sebelum acara digelar. Tapi tetap diminta untuk menghentikan acara,” ujar Gizzatara.
Ia juga mengungkapkan adanya penyampaian dari aparat terkait larangan kehadiran salah satu penulis buku, Dandhy Laksono, sebagai narasumber. Panitia menyayangkan penghentian kegiatan tersebut karena diskusi dinilai murni kegiatan literasi tanpa muatan politik praktis.
“Ini hanya bedah buku yang menawarkan gagasan tentang Indonesia yang lebih baik. Sangat disayangkan kegiatan seperti ini tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Buku Reset Indonesia sendiri merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
Sementara itu, penulis Reset Indonesia, Dandhy Laksono, mengaku kecewa atas terhentinya diskusi tersebut. Ia menyebut bedah buku Reset Indonesia telah digelar di sedikitnya 47 kota di Indonesia tanpa kendala serupa.
“Baru kali ini diskusi Reset Indonesia tidak bisa dilanjutkan. Terima kasih kepada panitia yang sudah berupaya maksimal,” ungkap Dandhy.
Ia menilai peristiwa tersebut justru relevan dengan gagasan yang dibahas dalam bukunya. “Situasi ini persis seperti yang kami tulis dalam buku. Inilah alasan kenapa Indonesia perlu di-reset,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Nglames AKP Gunawan membantah adanya pelarangan atau pembubaran kegiatan dari pihak kepolisian. Ia membenarkan adanya pemberitahuan kegiatan, namun disampaikan dalam bentuk file PDF melalui aplikasi pesan singkat pada sore hari sebelum acara.
“Ada pemberitahuan, tapi bentuknya PDF dan tanggalnya juga tidak sesuai,” kata AKP Gunawan, Minggu (21/12/2025).
AKP Gunawan menjelaskan dirinya tidak berada di lokasi karena menghadiri kegiatan lain. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mendatangi lokasi guna melakukan pemantauan agar kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan panitia agar kegiatan selesai pukul 22.00 WIB. Dari kepolisian sifatnya persuasif,” jelasnya.
Ia menduga penghentian kegiatan berasal dari pihak pemerintah desa atau kecamatan karena dinilai belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tetap memberikan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat.
“Terlepas ada izin atau tidak, kalau ada kegiatan yang mengundang kerumunan, kewajiban kami adalah mengamankan,” tandas AKP Gunawan.
Tidak ada komentar