
Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengungkap kisaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026. Berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, kenaikan UMP Jatim diperkirakan berada di rentang 5,2 persen hingga 7 persen.
Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, penetapan UMP mengacu pada rumus nasional dengan menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“UMP itu sudah ada rumusnya. Inflasi kita di Jawa Timur relatif rendah, bahkan di bawah 2,5 persen. Kalau dihitung dengan formula tersebut, kenaikannya berada di kisaran 5,2 sampai 7 persen,” ujar Adhy, Senin (22/12/2026).
Ia menegaskan, UMP berfungsi sebagai pedoman awal dalam penyusunan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adapun penetapan UMK masih menunggu usulan dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Untuk UMK, Pemprov Jatim akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha. Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelum merumuskan keputusan final.
“Prinsipnya, kami ingin memberikan kenaikan yang adil dan proporsional, terutama bagi daerah dengan upah minimum yang masih rendah. Disparitas antara wilayah ring satu dan di luar ring satu harus dijaga agar tidak semakin lebar,” jelasnya.
Adhy juga menyoroti masih adanya perbedaan UMK yang cukup mencolok antara daerah yang berdekatan, seperti kota dan kabupaten Mojokerto, Kediri, serta Pasuruan. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian dalam perumusan UMK tahun 2026.
Sesuai ketentuan, batas waktu penetapan UMK adalah 24 Desember. Sementara pengumuman UMP dan UMK dapat dilakukan secara bersamaan, namun UMP tetap hanya menjadi acuan, sedangkan UMK ditetapkan berdasarkan usulan daerah dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
Tidak ada komentar