3 Satpam Apartemen Kawasan MERR Surabaya Curi Motor di Parkiran

jatimtodaycom
23 Des 2025 08:43
2 menit membaca

Keamanan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penghuni apartemen justru berubah menjadi ancaman. Tiga orang satpam Apartemen Gunawangsa MERR, Surabaya, dibekuk polisi setelah terbukti bersekongkol mencuri sepeda motor di area parkiran tempat mereka bertugas.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah penghuni melaporkan kehilangan kendaraan. Laporan demi laporan itu akhirnya mengarah pada fakta mengejutkan: pelaku pencurian bukan orang luar, melainkan petugas keamanan yang setiap hari menjaga keluar-masuk area apartemen.

Ironi pun tak terelakkan. Seragam satpam yang seharusnya melambangkan rasa aman justru digunakan untuk menipu dan melancarkan aksi kejahatan. Tiga satpam yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SM (34), JB (25), dan GF (33). Ketiganya merupakan satu regu yang rutin berjaga pada shift malam.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, SM menjadi otak di balik rangkaian pencurian tersebut. Ia memanfaatkan jadwal piket malam dan minimnya pengawasan di area parkir luar apartemen sebagai celah menjalankan aksinya.

“Setiap piket malam, ada kesempatan mengambil kendaraan di parkiran luar Apartemen Gunawangsa MERR. Mereka satu regu bertiga, dan yang menjadi otaknya adalah SM,” ujar Agus, Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam gelap malam, ketika lingkungan sekitar relatif lengang, motor-motor penghuni menjadi sasaran empuk. Tanpa menimbulkan kecurigaan, para pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan yang seharusnya mereka lindungi.

Lebih mencengangkan lagi, aksi ini bukan kejahatan dadakan. Berdasarkan pengakuan SM, pencurian telah dilakukan berulang kali sejak 2024 hingga 2025 dengan pola yang sama.
“Menurut pengakuan SM, pencurian sudah dilakukan lima kali sejak 2024 sampai 2025. Kami juga mengamankan empat orang penadah,” lanjut Agus.

Motor-motor hasil curian itu tidak pernah disimpan lama. Barang bukti segera dialirkan ke jaringan penadah yang telah disiapkan. Polisi mencatat, empat unit sepeda motor dijual ke wilayah Nganjuk, sementara satu unit lainnya berpindah tangan di wilayah Sidoarjo.

Tak berhenti pada tiga pelaku utama, polisi juga membekuk empat orang penadah yang diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut. Seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga satpam Apartemen Gunawangsa MERR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pengkhianatan bisa datang dari pihak yang paling dipercaya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *