
Surabaya – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menunda menyegel kantor Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (12/1/2026).
Penyegelan dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim perkara niaga terkait kasus kepailitan sesuai putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.
Objek yang disegel berupa bangunan rumah tinggal di atas lahan seluas sekitar 440 meter persegi beserta seluruh hak yang melekat di atasnya. Pihak yang menempati bangunan diminta untuk mengosongkan lokasi sebelum pelaksanaan penyegelan.
Pengadilan Negeri Surabaya juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang milik penghuni setelah proses penyegelan dilakukan.
Pantauan di lapangan, aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI telah bersiaga sejak pagi hari di sekitar lokasi objek. Mereka mengamankan di sepanjang Jalan Raya Darmo untuk mengatur arus lalu lintas serta mencegah terjadinya gesekan antara massa dan aparat.
Wakil Ketua Umum DPP MADAS, Mochamad Ridwansyah, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada aparat keamanan yang dinilainya telah bekerja profesional dalam menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses ini. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya, dan warga Surabaya pada khususnya, apabila kegiatan ini sempat mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat,” ujar Ridwansyah kepada wartawan di lokasi.
Ridwansyah menegaskan bahwa penundaan eksekusi tidak lantas menghentikan upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya. Menurutnya, MADAS akan tetap melakukan perlawanan secara konstitusional melalui jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengkaji ulang dasar hukum eksekusi tersebut.
“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Kami melihat masih ada celah – celah hukum dalam putusan kepailitan yang menjadi dasar eksekusi ini. Hal tersebut akan kami kaji secara mendalam bersama tim kuasa hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, langkah hukum yang akan diambil MADAS sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah serta praktik premanisme yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adil dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PN Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penundaan maupun jadwal ulang pelaksanaan eksekusi.
Aparat keamanan di lokasi terus mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan provokatif, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar