4 Anggota Polres Blitar Dipecat Karena Tersandung Kasus Narkoba

jatimtodaycom
12 Okt 2025 14:29
2 menit membaca

Blitar — Empat personel Polres Blitar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Salah satunya diketahui positif menggunakan narkoba, sementara lainnya terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan disersi.

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Blitar dan dipimpin langsung Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. Dalam amanatnya, Arif menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti ketegasan Polri dalam menjaga integritas serta kehormatan lembaga.

“Menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan besar yang harus diiringi tanggung jawab. Kita harus mampu menjaga marwah institusi dan menegakkan disiplin,” ujar Arif, Minggu (12/10/2025).

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi. Menurutnya, reformasi Polri di segala lini menuntut setiap anggota untuk menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.

“Kalau seorang anggota sudah tidak bisa memegang nilai-nilai itu dan malah melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka tindakan tegas menjadi konsekuensi yang tak bisa dihindari,” tegasnya.

Arif juga menambahkan, momentum PTDH ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk terus memperkuat kedisiplinan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Dari hasil pemeriksaan dan keputusan Kapolri, keempat anggota yang diberhentikan adalah:

1. Bripka E.K., diberhentikan karena disersi, efektif sejak 31 Maret 2019.

2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, efektif sejak 31 Maret 2024.

3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, efektif sejak 30 September 2024.

4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, efektif sejak 31 Juli 2025.

Melalui keputusan ini, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga nama baik institusi agar tetap dipercaya masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *