Begini Rangkaian Pesta Gay Surabaya Sebelum Digerebek Polisi

jatimtodaycom
22 Okt 2025 19:15
5 menit membaca

Surabaya – Sabtu (18/10/2025) malam, deretan kamar di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, tampak tenang dari luar. Namun di balik dua kamar yang saling terhubung, puluhan pria tengah berkumpul. Musik dari ponsel berdentum pelan, botol berputar di tengah lingkaran peserta, dan satu per satu baju mulai terlepas sebelum akhirnya ketukan keras di pintu memutus pesta yang baru saja dimulai.

Penggerebekan pesta seks sesama jenis ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonokromo bersama Sat Samapta Sabhara Polrestabes Surabaya usai menerima laporan dari masyarakat yang menyebut adanya pesta LGBT bertajuk Siwalan Party Surabaya.

Dari lokasi, polisi mengamankan 34 pria, terdiri atas satu donatur, satu admin utama, tujuh admin pembantu dan 25 peserta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pesta tersebut digelar dengan persiapan matang.

“Acara ini dilaksanakan pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi, tim kami bersama Kasat Sabhara dan Polsek Wonokromo langsung melakukan penggerebekan di Hotel Midtown Surabaya,” ujar Edy dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Dari Grup WhatsApp hingga Game Erotis

Dari hasil penyidikan, pesta ini bermula dari inisiatif RK alias DS, seorang penyelenggara yang sebelumnya sudah delapan kali menggelar acara serupa di Surabaya. RK kemudian menghubungi MR alias A, yang diminta menjadi pendana. MR menyetujui dan mentransfer dana Rp1,78 juta untuk sewa dua kamar hotel serta Rp435 ribu untuk membeli poppers atau obat perangsang yang juga dijadikan sebagai doorprize.

RK lalu membuat grup WhatsApp bernama Surabaya X-Male 17 Okt 2025, tempat para peserta direkrut, “Mereka menunjuk tujuh admin pembantu yang bertugas mencari peserta, menjemput tamu di lobi, dan mempersiapkan kamar serta perlengkapan pesta,” ungkap Edy.

Acara itu dijadwalkan dalam tiga sesi:

Pukul 18.00–21.00 WIB: Registrasi peserta di lobi hotel.

Pukul 21.30 WIB: Game Time sebagai pembuka.

Pukul 22.00 WIB: Party Sex atau puncak acara.

Permainan pertama disebut Game Botol Lingkaran, di mana peserta duduk melingkar dan memutar botol sambil diiringi musik. Saat musik berhenti, peserta yang ditunjuk harus melepas pakaian atau mencium peserta lain.

Permainan kedua dinamakan Kissing Game, dengan aturan sederhana, yakni suit gunting-batu-kertas. Bagi yang kalah dalam permainan ini bakal dihukum dengan membuka baju hingga telanjang dan mencium lawan mainnya.

Setelah sesi permainan selesai, peserta diarahkan ke kamar connecting. Mereka melepas seluruh pakaian dan mengenakan gelang fosfor berwarna. Warna gelang membedakan preferensi peran seksual mereka dalam berhubungan badan sesama jenis. Ada dua istilah yakni top, pihak penetrator dan bottom sebagai pihak submisif. Edy lantas menyebut, hanya ada enam orang berperan sebagai bottom, sementara sisanya menjadi top.

“Pukul 23.00 WIB, ketika pesta mencapai puncaknya, petugas mengetuk pintu dan langsung melakukan penggerebekan. Mereka saling menyaksikan satu sama lain karena kamar yang dipakai saling terbuka,” kata Edy.

Sudah Delapan Kali Digelar, Tak Sekadar Iseng

Dari keterangan penyidik, RK alias DS diketahui sudah delapan kali menggelar acara sejenis. Tujuh kali di hotel yang sama di kawasan Ngagel, dan satu kali di hotel Surabaya Pusat. Meskipun begitu, kegiatan ini diklaim gratis karena semua biaya ditanggung oleh pendana.

“Motifnya murni mencari kesenangan dan sensasi,” jelas Edy.

Peserta pesta datang dari Surabaya hingga berbagai daerah di Jawa Timur. Bahkan ada satu peserta dari Sumatera Barat. Latar belakang mereka juga beragam, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, petani hingga seorang ASN golongan IIIA. “Usianya seluruhnya dewasa,” tambah Edy.

Empat Klaster Tersangka

Edy menjelaskan, 34 tersangka terbagi dalam empat klaster.

1. Pendana (satu orang): dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP.

2. Admin utama (satu orang): dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP.

3. Admin pembantu (7 orang): dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.

4. Peserta (25 orang): dijerat Pasal 36 UU Pornografi.

“Proses hukum terhadap ke-34 orang tersebut masih berlangsung. Kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Tujuan kami tidak hanya menghukum, tapi juga membantu mereka kembali ke kehidupan normal,” tutur Edy.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. “Kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum. Ini fenomena sosial yang perlu kita tangani bersama,” tegasnya.

Fenomena yang Perlu Diwaspadai

Polrestabes Surabaya juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain. “Ada indikasi kegiatan seperti ini juga pernah dilakukan di Malang dan beberapa daerah lain,” kata Edy.

Bagi kepolisian, pengungkapan Siwalan Party bukan sekadar kasus pidana, tapi peringatan tentang pergeseran perilaku sosial yang kian terbuka lewat dunia digital. Dari satu grup WhatsApp tertutup, pesta yang semula sembunyi-sembunyi itu akhirnya terbongkar menjadi bukti bahwa di balik sunyi kamar hotel, ada sisi gelap gaya hidup urban yang terus bergerak di bawah radar.

Berikut inisial 34 pria yang menjadi tersangka,

1. MR (36) asal Malang
2. RAH (39) swasta, Malang
3. MF (23) swasta, Sidoarjo
4. WFP (24) mahasiswa, Lumajang
5. HFMA (34) fotografer, Tulungagung
6. NMAK (25) swasta, Malang
7. EL alias H (27) swasta, Sidoarjo
8. A alias D (32) swasta, Malang
9. MB alias T (39) Sidoarjo
10. DAJ alias A (32) swasta, Surabaya
11. JL alias R (40) swasta, Surabaya
12. Z alias J (43) swasta, Jawa Tengah
13. FDR alias D (39) wiraswasta, Sukoharjo
14. MHRS (27) karyawan swasta, Kediri
15. BKW (29) wiraswasta, Pasuruan
16. AW alias A (29) swasta, Banyuwangi
17. ZAM alias N (25) tidak bekerja, Madiun
18. EAP alias Z (32) wirausaha, Sumenep
19. AA (31) tidak bekerja, Bogor
20. RR (27) tidak bekerja, Surabaya
21. ARFR (29) karyawan swasta, Malang
22. RAS (23) petani, Jombang
23. AC (35) guru, Sumatera Barat
24. S alias P (39) swasta, Malang
25. RR alias R (32) wiraswasta, Blitar
26. MHM (23) swasta, Bangkalan
27. DER alias E (30) swasta, Sidoarjo
28. MAA (22) tidak bekerja, Malang
29. MR alias D (34) swasta, Purwakarta
30. MD alias P (39) wiraswasta, Sidoarjo
31. IW alias A (24) swasta, Malang
32. MKR (24) swasta, Surabaya
33. RY alias F (46) swasta, Surabaya
34. S (39) swasta, Sumenep

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *