
Mojokerto – Tok! Suara palu hakim menghantam meja persidangan usai pembacaan vonis terhadap SZS (31), terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis SZS, hukuman 3 tahun penjara subsider 4 bulan dan denda Rp 200 juta karena terbukti secara sah menyediakan layanan seks bertiga atau dikenal dengan threesome, kepada pria hidung belang.
Vonis terhadap SZS, perempuan asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Risma di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Hakim Ivonne mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Yaitu merekrut seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang yang di bawah kendalinya untuk mengeksploitasi orang tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucapnya, Kamis (23/10/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di sidang pembacaan tuntutan, jaksa menginginkan hakim menjatuhkan sanksi 5 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Ini sudah yang paling minimal dari ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa,” ujar hakim kepada SZS.
Merespon vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding. “Pikir-pikir ya mulia,” kata Jaksa Yulia.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Roidatul Qilmiah mengatakan, klienya merasa kurang puas atas putusan majelis hakim. Sehingga masih pikir-pikir.
“Mungkin dari pihak klien kita merasa kurang ya, tapi nanti kita coba berdiskusi lagi dengan klien kita. Kalau nanti beliaunya menerima, kita akan menerima,” ujarnya.
Ia berharap kliennya bisa dihukum lebih ringan lagi meski sebenarnya hakim telah menjatuhkan hukuman minimal
“Harapannya lebih ringan, tetapi sebenarnya minimalnya sudah tiga tahun. Kita sudah memperjuangakan agar bisa dihukum ringan, dan sudah terbukti bisa turun 2 tahun 2 bulan dari tuntutan,” harapnya.
SZS menawarkan jasa seks bertiga melalui Grup Facebook Wisata Upluk-upluk Surabaya dengan menggunakan akun Gemoy Chece Silvia pada 4 Maret 2025 lalu.
Dua hari berselang, dalam grup facebook tersebut dia melihat akun Agus Bahrul sedang mencari dua perempuan untuk hubungan intim di Mojokerto. Tak lama, SZS menghubungi Agus melalui pesan massenger.
Dari situlah SZS dan Agus melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Mereka sepakat tarif kencan dipatok Rp1 juta.
Lantas, SZS menawarkan kepada rekannya IO untuk ikut melayani hubungan intim bertiga dengan nilai imbalan sebesar Rp300 ribu sekali main.
Atas tawaran itu, ketiganya sepakat dan bertemu di homestay Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 7 Maret 2025. Menyewa kamar nomor 38, ketiga orang ini pun melakukan hubungan seks bertiga dalam satu kamar sekaligus.
Tak lama berselang, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang curiga, menggerebek kamar 38 dan mendapati ketiganya baru saja melakukan hubungan intim. Dari penggerebakan itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp 1 juta, 1 unit ponsel Realme warna hijau, sprei putih dan handuk.
Tidak ada komentar