Praktik Culas Produsen MinyaKita di Bohar Sidoarjo, Isi Minyak Goreng Dikurangi

jatimtodaycom
22 Apr 2026 16:48
2 menit membaca

Sidoarjo – Praktik culas produsen MinyaKita kembali terungkap. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menemukan produksi minyak goreng yang tidak sesuai takaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menetapkan pemilik usaha, berinisial WF (41) sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu, 19 April 2026 malam kemarin.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merek MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Roy, ditulis Rabu, 22 April 2026.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ditemukan isi produk tidak sesuai takaran yang tertera pada kemasan.

Minyak goreng subsidi dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” lanjut Roy.

Dia mengatakan, produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Roy, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *