
Malang – Polisi menangkap dua pembuat kosmetik ilegal yang beroperasi di Kota Malang dan Kabupaten Kediri. Dari bisnis yang telah berjalan sekitar dua tahun itu, kedua pelaku meraup omzet ratusan juta rupiah setiap bulan dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda yang dilakukan jajaran Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” kata Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama ditindaklanjuti pada 9 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, sedangkan laporan kedua dilakukan pada 12 Juli 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, kami mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal,” ujar Hendro.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, mixer, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Berdasarkan hasil penyidikan, SHS memasok bahan dasar base cream kepada RW selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, RW mengemas ulang bahan tersebut menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan memasarkannya melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara online. Sebagian produk bahkan dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.
Polisi memperkirakan RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara itu, SHS meraup keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku kosmetik.
Penyidik juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA). Polisi menyebut penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa proses sesuai standar dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan sekitar 15.000 orang berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tidak ada komentar