Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp10,2 Miliar

jatimtodaycom
22 Jul 2026 10:17
3 menit membaca

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran selama CA menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia, Selasa (21/7/2026).

Penyidik menduga CA menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, CA disebut memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance mencairkan anggaran perusahaan. Selanjutnya dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujar Punia.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut telah mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” ungkap Punia.

Dari total kerugian itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kejati Jatim menyebut penyalahgunaan anggaran tersebut tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut tidak terawat, sementara kondisi satwa ikut terdampak karena perawatan dan pemberian pakan yang tidak optimal.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Menurutnya, penyidik menemukan adanya pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” tutup Punia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *