
Surabaya – Sorotan Presiden Prabowo Subianto terkait hilangnya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 kembali menggugah perhatian publik terhadap rapuhnya perlindungan situs bersejarah di Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi nasional kepala daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026), sekaligus menjadi peringatan keras agar kesalahan serupa tidak terulang.
Kasus pembongkaran bangunan bersejarah pada 2016 tersebut meninggalkan catatan kelam dalam upaya pelestarian warisan sejarah Kota Pahlawan. Menanggapi hal itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan telah menyiapkan langkah-langkah konkret guna melindungi bangunan cagar budaya (BCB), khususnya rumah tinggal bersejarah.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, mengatakan pihaknya kini menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh. Pengamanan tidak lagi hanya mengandalkan pengecekan fisik, tetapi diperkuat dengan teknologi serta keterlibatan masyarakat sekitar.
“Pengawasan dilakukan secara rutin melalui koordinasi lintas perangkat daerah, disertai pemantauan lapangan berkala. Kami juga memasang CCTV untuk meningkatkan keamanan bangunan cagar budaya,” ujar Retno dikutip dari Memorandum, Rabu (3/2/2026).
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Peran aktif warga dan komunitas sejarah justru menjadi elemen penting dalam menjaga keberlangsungan situs-situs bernilai historis tersebut.
TACB, lanjut Retno, secara aktif menggandeng masyarakat sekitar serta komunitas pegiat sejarah untuk memantau kondisi fisik dan aktivitas di area cagar budaya. Hasil pemantauan tersebut kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan secara rutin dengan TACB.
Selain pengawasan di lapangan, aspek administrasi juga diperkuat. TACB kini mewajibkan pembaruan arsip dan dokumentasi kondisi fisik bangunan cagar budaya secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan sekecil apa pun dapat terdeteksi dan tercatat dengan baik.
“Dokumentasi fisik bangunan selalu diperbarui agar riwayatnya jelas dan terlindungi,” tambahnya.
Terkait Rumah Radio Bung Tomo yang disinggung Presiden, Retno menjelaskan bahwa proses hukum atas pembongkaran bangunan tersebut telah tuntas sejak beberapa tahun lalu.
“Secara hukum, kasus pembongkarannya sudah selesai. Informasinya bisa ditelusuri dari pemberitaan resmi sebelumnya,” jelasnya.
Dalam Rakornas tersebut, Presiden Prabowo secara tegas mempertanyakan keberadaan bangunan yang pernah menjadi pusat siaran Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI).
“Di mana sekarang rumah radio Bung Tomo itu? Masih ada atau sudah dibongkar?” ujar Prabowo di hadapan para kepala daerah.
Gedung Radio Pemberontakan Bung Tomo memiliki nilai historis tinggi karena menjadi tempat Bung Tomo membakar semangat perlawanan arek-arek Suroboyo melawan Sekutu melalui siaran radio. Namun, bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 itu akhirnya dibongkar demi pembangunan pada 2016.
Presiden Prabowo menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan sejarah bangsa. Menurutnya, penghapusan jejak sejarah sama artinya dengan mengikis jati diri nasional.
“Kalau sejarahnya dihilangkan, identitas bangsa juga ikut terhapus,” tegas Prabowo.
Tidak ada komentar