
Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar dugaan skema korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) senilai Rp 242 miliar yang diduga melibatkan puluhan anggota DPRD setempat. Kasus ini tidak hanya menyeret Ketua DPRD Magetan Suratno, tetapi juga mengindikasikan praktik penyimpangan yang terjadi secara sistematis.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bahwa dana hibah tersebut diduga mengalir untuk 45 anggota DPRD melalui berbagai jalur birokrasi. Penyalurannya dilakukan lewat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pola yang terstruktur.
“Dalam praktiknya dugaan korupsi disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Temuan penyidik menunjukkan adanya dugaan penguasaan penuh terhadap proses hibah oleh oknum anggota dewan, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan ” papar Imam.
Lebih lanjut, penyaluran dana hibah tersebut dibagi dalam 24 kelompok kegiatan yang kini seluruhnya dinyatakan bermasalah berdasarkan hasil penyidikan.
“Dalam pencairan dana tersebut, disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran dana ada 24 pengelompokan kegiatan, dan dinyatakan menyimpang,” imbuh Imam.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar.
Selain Suratno, Kejari juga menetapkan lima tersangka lain, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan lintas periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Penanganan perkara ini membuka indikasi kuat adanya praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana aspirasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar