
Surabaya – Seorang penganiaya istri di Surabaya berinisial ES akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah buron selama lima tahun. Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kawasan Raya Lontar, Kota Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (27/4/2026).
Penangkapan ES dilakukan setelah tim Kejari Surabaya melacak keberadaannya selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ES diketahui menjadi buronan terpidana kasus KDRT dan merupakan DPO kelima yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga April 2026.
ES sebelumnya terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AS pada 2021 hingga menyebabkan korban mengalami luka. Atas perbuatannya, ES telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN Sby.
Usai ditangkap, ES langsung dieksekusi jaksa eksekutor untuk menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan, penangkapan ES menjadi peringatan bagi para terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Sesuai amanat Jaksa Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena Tim Tangkap Buron akan tetap mengejar dan menangkap buronan di mana pun berada,” tegasnya.
Tidak ada komentar