
Surabaya – Di balik pintu rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, dua gadis kembar di Surabaya hidup dalam neraka selama bertahun-tahun. Mereka dicabuli oleh ayah tiri sendiri. Ironisnya, salah satu dari mereka kini mengandung buah kelam perbuatan itu, hamil enam bulan di usia yang seharusnya masih berseragam SMP.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan pelaku berinisial WRS (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Jatim.
“Korban merupakan dua anak tiri pelaku, berinisial RF dan RB. Anak-anak ini tinggal bersama pelaku sejak ibunya menikah kembali pada tahun 2017,” ujar Ganis, Jumat (22/5/2026).
Kebiadaban itu dimulai pada 2023. RF menjadi korban pertama. Setahun kemudian, giliran RB yang tak luput dari nafsu bejat WRS. Aksi itu dilakukan diam-diam saat rumah sepi, ketika sang ibu pergi ke pasar atau mengurus keperluan lain. Hampir setiap minggu, hingga Januari 2026, teror itu berulang tanpa henti.
Akibatnya, RF kini hamil dengan usia kandungan 25 minggu. Selama tiga tahun, kedua gadis itu membisu. Ancaman dan tekanan psikologis membuat mereka tak berani bersuara, takut tidak dipercaya hukum.
Luka itu akhirnya terbuka setelah DP3APPKB Kota Surabaya turun tangan. Melalui pendampingan intensif, kedua korban berani bercerita. Pemkot Surabaya melalui UPTD PPA langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
“Kami melakukan pendampingan psikologis intensif untuk trauma korban, pendampingan kesehatan, termasuk perawatan kehamilan bagi salah satu korban,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliyandari. Kedua korban kini berada di rumah aman milik Pemkot Surabaya, dan hak pendidikan mereka dipastikan tetap berjalan.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ia juga dipersangkakan Pasal 6 huruf C UU TPKS, Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP, serta Pasal 415 huruf b KUHP.



Tidak ada komentar