Kemen ESDM Tetapkan Tarif Listrik PLN Berlaku Hingga September 2026

jatimtodaycom
3 Jul 2026 21:39
2 menit membaca

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli–September. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi nasional maupun global.

Menurutnya, Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan, perlindungan daya beli masyarakat, serta iklim usaha yang kondusif.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III Tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Selain memperhitungkan indikator ekonomi, Pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan yang ditetapkan berlaku bagi seluruh kelompok pelanggan, baik 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan, kebijakan yang diambil Pemerintah bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Oleh karena itu, meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 periode Juli–September tetap berlaku atau tidak mengalami kenaikan.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan Pemerintah terkait tarif listrik Triwulan III Tahun 2026. PLN juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik serta terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha tetap terpenuhi.

“Kami siap menjalankan kebijakan Pemerintah dan terus memastikan pasokan listrik yang andal serta layanan yang semakin berkualitas bagi seluruh pelanggan,” tutup Darmawan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *