14 dari 27 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sampang Masih Berkeliaran

jatimtodaycom
13 Jul 2026 17:40
2 menit membaca

Petugas kepolisian kembali menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang. Dengan penangkapan ini, maka sudah ada 13 orang dari 27 pelaku yang ditangkap. Sedangkan 14 orang lainnya, masih bebas berkeliaran.

Pelaku terakhir yang ditangkap polisi adalah pemuda berinisial W (17). Ia diamankan saat jalan – jalan di kawasan Alun-Alun, Sampang pada Minggu (12/7/2026).

“Tadi malam kita sudah dapatkan satu lagi tersangka yang sudah kita tangkap. Jadi saat ini sudah kita dapatkan 13 orang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (13/7/2026).

Hartono menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus memburu 14 tersangka lain yang identitasnya telah diketahui. Untuk mempercepat penangkapan, Polres Sampang dikatakannya, telah membentuk Tim Khusus yang melibatkan anggota dari berbagai kesatuan, termasuk juga meminta bantuan dari Polda Jatim.

“Masih ada 14 orang yang kita kejar. Kasus ini betul-betul menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Reskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka bisa dimaksimalkan,” lanjutnya.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku saat berada seorang diri di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diduga dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Penyidik juga menduga korban sempat diberi minuman keras sebelum mengalami dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Sebelum penangkapan W, polisi telah lebih dahulu mengamankan 12 tersangka, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait peradilan pidana anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *