
Mojokerto – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, KabupatenMojokerto, dibobol maling. Sejumlah barang inventaris milik dapur MBG inipun raib, mulai dari puluhan ompreng, kompor, hingga bantal.
Pelaku pembobolan berinisial B (47), warga Dusun Gilis, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat hendak diamankan, B sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian menunjukkan, pelaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi. Sebagian besar sasarannya merupakan sekolah dasar, sedangkan sisanya kantor pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan.
“Setelah kita dalami, saudara B ini merupakan pelaku pencurian di sejumlah SD di Mojokerto. Yang dicuri antara lain laptop, komputer, dan ponsel. Dia mengaku hampir seluruh kasus pencurian di SD di Mojokerto merupakan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Sejauh ini, polisi telah mengantongi lima laporan polisi (LP) yang diakui dilakukan B. Lima lokasi tersebut salah satunya Dapur SPPG Desa Pekukuhan. Sementara sisanya adalah SMAN 1 Mojosari, sebuah sekolah di Desa Seduri, SDN Ngrowo di Kecamatan Bangsal hingga SDN Simbaringan di Kecamatan Kutorejo.
Selain itu, B juga mengaku pernah mencuri di SDN Sumbertanggul I pada 7 Juli 2025, SDN 1 Ngrowo pada 8 Desember 2025, Kantor Muslimat NU Puri pada Maret 2025, SDN 1 Pungging, Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian (BPTP) Jawa Timur di Mojosari, Kantor Desa Pekukuhan, hingga Kantor MWC NU Kecamatan Puri.
“Yang sudah kita terima ada lima LP. Namun kasus ini masih terus kami kembangkan karena pelaku mengaku lupa seluruh lokasi pencurian. Dia menyebut jumlah TKP lebih dari 25, termasuk mengaku mencuri di kantor pertanian,” lanjut Aldhino.
Pelaku pembobolan dikatakannya, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Cilacap pada 2007 lalu.
Kepada penyidik, B mengaku menjual seluruh barang hasil curian secara borongan kepada seorang penadah berinisial SN (46). Dari pengakuan B, polisi lalu bergerak menangkap SN di rumahnya di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Di rumah SN, polisi menemukan sejumlah barang hasil curian berupa delapan kompor, lima unit outdoor AC, tujuh kamera CCTV beserta kabelnya, blower, mesin instalasi gas, tiga kasur, tiga bantal, delapan set roda kereta dorong, dua timbangan elektronik besar, dua blender, 38 ompreng, tiga kipas angin, satu timbangan meja elektronik, televisi 32 inci, genset portabel, DVR CCTV, serta berbagai peralatan dapur lainnya. Sejumlah outdoor AC juga ditemukan dalam kondisi rusak.
“Barang-barang itu dijual B kepada SN secara borongan,” singkat Aldhino.
B akhirnya dijerat Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Sunni dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 80 juta,” pungkasnya.
Tidak ada komentar