Pria Asal Gresik Kuras Gudang Makanan di Kota Batu

jatimtodaycom
19 Jul 2026 18:14
2 menit membaca

Kota Batu – Seorang pria asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, nekat menguras isi gudang makanan milik PT Indomarco Adi Prima di Kota Batu. Pelaku berinisial NWN (27) diduga membobol gudang pada malam hari, lalu membawa ratusan karton barang menggunakan jasa ekspedisi agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu Polda Jatim. Polisi kini telah mengamankan NWN beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang karyawan gudang menemukan kejanggalan saat hendak bekerja pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, gembok gerbang utama yang biasanya terpasang sudah hilang.

“Setelah masuk untuk memeriksa area gudang, karyawan mendapati ratusan karton barang inventaris telah raib,” kata AKP Zaenal, Sabtu (18/7/2026).

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16.593.795.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku beraksi saat kondisi gudang sepi. NWN diduga masuk ke area gudang dengan merusak gembok pagar dan pintu menggunakan obeng hingga berhasil membuka akses masuk.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelas Zaenal.

Usai berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang tersimpan di dalam gudang. Agar aksinya tidak terendus, barang hasil curian tidak langsung dibawa sendiri, melainkan dikirim menggunakan jasa ekspedisi sebelum akhirnya dijual kembali.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak pelaku, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut hasil curian, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini NWN telah ditahan di Mapolres Batu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *