
Jember – Kepolisian Resor Jember (Polres) Jembe telah mengungkap sedikitnya 60 dari 75 kasus yang ditangani dalam kurun waktu dua bulan, dari Juli hingga Agustus 2026.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin saat konferensi pers merinci, puluhan kasus yang telah diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, hingga kasus senjata tajam (sajam).
Dari seluruh data tersebut, kasus penganiayaan kata Kapolres, menjadi perkara dengan laporan tertinggi, yakni sebanyak 32 kasus dengan 28 perkara berhasil diselesaikan. Disusul kasus pencurian biasa sebanyak 9 kasus dan 7 telah selesai serta curanmor sebanyak 5 kasud terungkap dari 8 kasus yang masuk.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, Polres Jember Polda Jatim sukses menggulung jaringan pelaku dengan meringkus 12 orang tersangka dari 5 perkara.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, 12 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta 3 buah kunci T/L.
Sementara untuk kasus curat, Polisi berhasil mengungkap 3 perkara dan mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang berkaitan.
Di sisi lain, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode dua bulan ini tercatat nihil kejadian.
AKBP Alaiddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jember.
Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan besar dari masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana.
“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Tidak ada komentar