
Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang beraksi saat menjelang waktu subuh di wilayah kecamatan pohjentrek, Jumat (10/7/202). Pelaku berinisial MS, pria berusia 38 tahun.
Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Yakni ketika penghuni rumah sedang tertidur pulas.
Aksi pencurian itu baru disadari, saat korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah raib.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujar Dhecky, Selasa, (21/7/2026).
Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.
Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.
“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” lanjutnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.
Tidak ada komentar