Waspada, Pencurian Uang Kotak Amal di Masjid Lamongan Makin Marak

jatimtodaycom
26 Jul 2026 11:13
2 menit membaca

Masyarakat di Kabupaten Lamongan hendaknya waspada. Pasalnya, aksi pencurian uang kotak amal di sejumlah tempat ibadah semakin marak. Di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, misalnya. Uang di dalam kotak amal masjid setempat raib dicuri.

Untungnya anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Karanggeneng segera menangkap pelaku pencurian sehingga tak bisa lagi berulah. Pelaku adalah pria berinisial YS umur 42 tahun asal Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Ia menyebut, kasus pencurian uang di kotak amal masjid terungkap setelah masyarakat melapor ke polisi. Berdasar laporan itu, petugas kepolisian selanjutnya menyelidiki hingga akhirnya membekuk YS.

“Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Setelah ditangkap polisi, pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa YS diduga melakukan pencurian uang kotak amal dengan memakai lidi yang dilumuri perekat atau pulut.

Lidi tersebut oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam kotak amal melalui celah yang biasanya dipakai jemaah masjid memasukkan uang. Pelaku selanjutnya memutar-mutar lidi ke berbagai arah supaya uang lembaran di dalam kotak amal menempel. Setelah itu pelaku menarik lidi ke luar.

“Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.”pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *