Oli Mengandung Biji Plastik Diproduksi di Mojokerto, Bikin Mesin Rusak

Mas Muji
7 Nov 2026 09:57
4 menit membaca

Mojokerto – Produksi oli ilegal merek Mars di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, terungkap menggunakan campuran oli curah dan biji plastik. Produk pelumas yang dipasarkan untuk kendaraan roda dua, mobil hingga mesin diesel itu berpotensi merusak mesin karena tidak memenuhi standar kualitas dan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, proses pembuatan oli tersebut dilakukan dengan memanaskan oli curah yang dicampur biji plastik. Campuran itu kemudian diolah sesuai permintaan pasar.

“Proses pembuatannya, tersangka melakukan transaksi pembelian oli dan biji plastik. Kemudian biji plastik tersebut dicampur untuk dimasak. Setelah dimasak, hasilnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar,” kata Kevin saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).

Menurut Kevin, produksi oli tersebut tidak menggunakan takaran berdasarkan standar teknis. Proses pembuatannya juga tidak melalui pengujian laboratorium. Jumlah produksi setiap hari bergantung pada pesanan para sales.

Polisi memastikan bahan baku yang digunakan bukan berasal dari oli bekas. Oli yang dipakai merupakan oli curah yang didatangkan dari Gresik dan Semarang, sedangkan biji plastik diperoleh dari Sidoarjo.

“Bukan oli bekas. Oli curah itu didapat dari Kota Gresik dan Semarang, sedangkan biji plastiknya dari Sidoarjo,” ujarnya.

Kevin menegaskan, penggunaan pelumas yang tidak memenuhi standar berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, memang dalam jangka panjangnya akan menimbulkan kerusakan mesin. Karena memang tidak sesuai SNI,” tegasnya.

Oli ilegal tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales. Dari jalur distribusi itu, produk dikirim ke sejumlah toko di Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang hingga Situbondo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengungkapkan, produksi dan penjualan oli ilegal merek Mars dikendalikan Fariz Rikianto Rochmadona (43). Warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, itu merupakan pemilik sekaligus pengelola usaha yang beroperasi di gudang sewaan di Desa Sumberwono.

“Motif tersangka menjalankan usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Dari hasil pemeriksaan, usaha produksi oli merek Mars ini diperkirakan menghasilkan sekitar Rp260 juta setiap bulan, dengan total omzet penjualan mencapai Rp1,56 miliar selama enam bulan,” ungkap Dody.

Polisi memperkirakan kegiatan produksi dan penjualan tersebut berlangsung selama enam bulan, mulai Mei hingga Oktober 2026. Dalam periode itu, omzet yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp1,56 miliar.

Produk oli dikemas menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter. Pada kemasannya tercantum merek Marta dengan tulisan “FULLY SYNTHETIC”, kode SAE, serta kolom NPT No. yang dibiarkan kosong.

Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mojokerto Kota menerima informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran oli yang kemasannya tidak dilengkapi keterangan SNI dan NPT.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Petugas kemudian menemukan dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX dengan membawa empat jeriken oli merek Mars.

Temuan tersebut dikembangkan untuk menelusuri lokasi produksi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi sebuah gudang di Desa Sumberwono. Di lokasi itu, polisi menemukan Fariz bersama seorang karyawan berinisial DMA.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendapati pencantuman nama PT Gemilang Citra Nusantara pada kemasan produk. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui belum berbadan hukum. Pencantuman identitas perusahaan itu diduga bertujuan meyakinkan konsumen bahwa produk oli tersebut merupakan barang resmi.

Dari lokasi produksi, polisi menyita puluhan jeriken, drum berisi bahan baku oli, kempu berisi bahan campuran, serta sejumlah peralatan produksi. Barang bukti lainnya meliputi mixer, pompa listrik, pompa manual, kompor, tabung LPG 12 kilogram, dan 13 botol sampel oli.

Petugas juga mengamankan sejumlah label kemasan, tutup jeriken, printer Canon, laptop Asus, ponsel Vivo V25, rekening koran Bank BCA atas nama tersangka periode Mei-Oktober 2026, enam faktur penjualan, serta empat lembar data penjualan oli.

Saat ini, Fariz beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *