Lewat GENCARKAN, ACC dan OJK Tingkatkan Literasi Pembiayaan di Surabaya

jatimtodaycom
22 Mei 2026 17:47
2 menit membaca

Surabaya – Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah media di Surabaya memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait perusahaan pembiayaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Media Gathering ACC Surabaya yang digelar pada Kamis (22/5/2026).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan ACC terhadap program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang diinisiasi OJK untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan jasa keuangan.

Executive Vice President Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC Ikhsan Abdillah Harahap mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, ACC ingin mendukung program GENCARKAN sekaligus menjalankan misi perusahaan, yakni membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan pembiayaan,” ujar Ikhsan.

Dalam kegiatan tersebut, OJK turut memberikan edukasi mengenai industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Materi disampaikan oleh Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Nur Hidayatul Khusna serta Asisten Direktur Divisi Pengawasan LJK 4 Donny Eko.

Selain menjadi ajang silaturahmi dengan jurnalis Surabaya, ACC juga memberikan pemahaman mengenai perusahaan pembiayaan, mulai dari pengertian, jenis layanan, hingga pentingnya melakukan transaksi kredit secara aman dan bertanggung jawab.

Assistant Vice President Legal Business Head ACC Mochammad Jeihansyah menjelaskan, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pembiayaan.

Pertama, calon konsumen perlu memilih produk pembiayaan sesuai kemampuan finansial. Kedua, konsumen wajib melengkapi seluruh persyaratan kredit secara benar dan sah. Ketiga, masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani kontrak.

Menurut Jeihansyah, langkah tersebut penting untuk menghindari risiko gagal bayar atau wanprestasi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti menyembunyikan atau menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain.

“Perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana,” katanya.

Sebagai informasi, ACC merupakan grup perusahaan pembiayaan yang berdiri sejak 1982 dan memiliki beragam layanan pembiayaan, mulai dari kendaraan baru dan bekas hingga pembiayaan bisnis komersial.

ACC juga menghadirkan layanan pembiayaan multiguna melalui ACC Danaku untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, renovasi rumah, pernikahan, perjalanan ibadah, hingga investasi emas.

Saat ini ACC didukung jaringan 76 kantor cabang, 43 kantor selain kantor cabang, serta empat kantor cabang syariah di berbagai daerah di Indonesia. Perusahaan juga memiliki layanan digital ACC ONE yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari perpanjangan BPKB dan STNK hingga klaim asuransi dan booking service kendaraan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *