
Probolinggo – Kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang terjadi di Jalan Raya Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Insiden tragis ini melibatkan sejumlah kendaraan dan diduga dipicu oleh truk trailer yang mengalami rem blong hingga tak terkendali.
Berikut lima fakta penting dari peristiwa maut tersebut :
1. Diduga Dipicu Rem Blong
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira, mengungkapkan kecelakaan bermula dari truk trailer Nissan bernopol B 9625 UEJ yang dikemudikan CAS (46), warga Mojokerto.
“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan trailer diduga mengalami kendala pada fungsi pengereman sehingga tidak dapat dikendalikan,” ujar Safiq, Minggu (19/4/2026).
2. Tabrakan Beruntun dalam Hitungan Detik
Truk yang melaju dari arah selatan ke utara itu pertama kali menghantam sedan Toyota Limo bernopol AG 1644 EG yang dikemudikan ST (60).
Benturan tersebut memicu tabrakan beruntun. Trailer kemudian menabrak pikap Daihatsu Granmax P 8361 GL, pikap lainnya, minibus Toyota Hi-Ace P 7022 QB, hingga truk tractor head Hino T 9698 TA.
“Setelah menabrak sedan, kendaraan trailer terus melaju dan menabrak beberapa kendaraan lain di depannya secara beruntun,” kata Safiq.
3. Empat Orang Sekeluarga Tewas, Termasuk Balita
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sedan ST bersama tiga penumpangnya, yakni TSB (60), DF (29), dan GMI (3), meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seluruh korban diketahui merupakan satu keluarga asal Kabupaten Blitar. Selain itu, satu korban luka yakni MI (33), pengemudi pikap Daihatsu Granmax, kini menjalani perawatan di RSU Wonolangan, Dringu.
4. Sopir Trailer Diamankan Polisi
Petugas Polres Probolinggo telah mengamankan sopir truk trailer, CAS, untuk dimintai keterangan.
“Untuk driver kita amankan dan sedang dimintai keterangan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama.
Selain pemeriksaan, polisi juga melakukan tes untuk mendeteksi kemungkinan pengaruh alkohol atau zat terlarang pada tubuh pengemudi. Hasilnya masih menunggu.
5. Status Masih Saksi, Penyelidikan Berlanjut
Meski telah diamankan, status hukum CAS hingga kini masih sebagai saksi. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan keterangan saksi di lapangan.
“Status masih saksi. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab utama kecelakaan,” ujar Aditya.
Tidak ada komentar