
Tuban – Entah setan apa yang merasuki WNN, pria berusia 55 tahun warga Kabupaten Tuban. Ia dengan tega menyetubuhi anak tirinya sejak duduk di bangku SMP hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus persetubuhan terhadap remaja umur 16 tahun itu, berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
“Kejadiannya sejak Mei 2023. Aksi terakhir bahkan baru terhenti pada Selasa 12 Juli 2026 lalu,” kata AKP Bobby, Jumat (17/7/2026).
Aksi bejat tersebut luput dari sepengetahuan keluarga lantaran korban diancam oleh pelaku, sehingga korban merasa takut memberitahu atas apa yang dialaminya.
Adapun modus operandi yakni pelaku menawarkan pijatan saat rumah sedang lengah. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya. Sementara aksi itu berhasil diketahui ibu korban setelah curiga dengan perubahan fisik korban.
Perut korban membesar karena kandungannya sudah menginjak usia 34 minggu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. Pelaku kemudian diringkus petugas pada Kamis 16 Juli 2026.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, hasil visum et repertum korban, pakaian korban baju dan celana pendek, dalam korban,” lanjutnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.
Tidak ada komentar