Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Gading Gajah, Lobster dan Kupu-kupu

jatimtodaycom
30 Jun 2026 13:38
4 menit membaca

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap tiga kasus besar penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi serta komoditas perikanan ilegal. Ketiga kasus tersebut meliputi penyelundupan 53 potong gading gajah yang memanfaatkan jemaah umrah, upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) ke Singapura, serta perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu yang akan diekspor ke sejumlah negara. Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dan sumber daya hayati.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pengelola Bandara Juanda, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Abast, sinergi antarlembaga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem.

“Kami bersama stakeholder terkait selalu berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada para pelaku guna melindungi eksistensi satwa yang dilindungi,” tegas Abast di hadapan awak media, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial HAJ dalam perkara penyelundupan gading gajah.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah yang telah selesai melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Kepada para jemaah disampaikan bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil,” ujarnya.

Menurut Roy, para jemaah umrah yang membawa barang tersebut tidak mengetahui isi sebenarnya. Gading gajah disamarkan sedemikian rupa sehingga para pembawa hanya mengira mereka membawa barang titipan berupa aksesori kendaraan.

“Barang berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan dengan memanfaatkan jemaah umrah yang akan pulang ke Indonesia. Mereka tidak mengetahui bahwa isi barang tersebut adalah gading gajah,” lanjutnya.

Kasus itu terungkap setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper-koper penumpang yang baru tiba dari Arab Saudi melalui Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah yang tersebar di dalam sembilan koper. Seluruh gading dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dan kardus untuk menyamarkan isinya.

Roy menyebut para jemaah umrah baru mengetahui barang yang mereka bawa merupakan gading gajah setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.

“Mereka baru mengetahui itu gading gajah setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai. Sebelumnya mereka diberi tahu bahwa barang tersebut adalah aksesori mobil,” katanya.

Penyidik menduga gading gajah tersebut akan diperjualbelikan di Indonesia. Sebagian di antaranya diduga akan dijadikan bahan kerajinan seperti pipa rokok dan suvenir.

Selain mengusut jaringan pelaku, penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat masuknya barang tersebut tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka HAJ dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan lainnya, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda. Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial FN dan JSK.

Benih lobster tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Singapore Airlines tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Barang bukti yang diamankan berupa 39.927 ekor benih bening lobster, satu koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, serta boarding pass milik para tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap dugaan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis, termasuk spesies yang dilindungi. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial LL telah ditetapkan.

Kupu-kupu yang telah diawetkan tersebut dikemas dalam paket dan akan dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo DHL Bandara Juanda.

Kasus itu terungkap setelah penyidik menerima informasi mengenai adanya paket ekspor yang diduga berisi satwa dilindungi. Pemeriksaan terhadap 10 Airway Bill DHL mengungkap ribuan kupu-kupu yang telah diawetkan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sedikitnya 26 jenis barang bukti yang terdiri atas berbagai spesies kupu-kupu. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *